• header
  • header
  • header
  • header
  • header
  • header
  • banerbr
  • heder brjg
  • G ATAS

Selamat Datang SMP SWASTA ISLAM UNGGUL TERPADU ini merupakan web sekolah yang dapat di akses oleh public| Terima Kasih Kunjungannya. MEMBINA AKHLAQ MERAIH PRESTASI

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMP SWASTA ISLAM UNGGUL TERPADU

NPSN : 10308126

Jl.Lintas Sumatera KM.90 Padang Sibusuk Kec.Kupitan


[email protected]

TLP : 0755480689


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat kamu tentang web ini
Sangat bagus
Bagus
Cukup Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 260928
Pengunjung : 111359
Hari ini : 68
Hits hari ini : 107
Member Online : 0
IP : 216.73.216.119
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Foto Siswa


Status Member

Pembiayaan BOS




KOMPAS.com - Pasca 100 hari kerja, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dana BOS ini jadi kebijakan ke-3 dari konsep Merdeka Belajar yang sudah diluncurkannya pada akhir 2019 yang lalu. Kali ini, kebijakan dana BOS disampaikan saat mengikuti konferensi bersama "Sinergi Pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin (10/2/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta. Hadir dalam kegiatan itu yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sinergitas ketiga kementerian tersebut untuk melakukan perubahan pada mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS.

Bahkan dalam penggunaan dana BOS, ada hal-hal yang dilarang maupun diperbolehkan. Hal ini juga mengacu pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah harus digunakan untuk pembiayaan operasional rutin sekolah. Pembiayaan yang diperbolehkan dengan dana BOS itu ada 14, antara lain:

  1. Pembelian alat dan atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan: pembelajaran akreditasi administrasi layanan umum tata usaha perkantoran
  2.  Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan sekolah meliputi: tandu stetoskop tabung oksigen tabung pemadam kebakaran alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya
  3. Pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS sekolah, tidak termasuk komponen honor.
  4. Biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan sekolah di bank atau kantor pos. Baca juga: Ini Penggunaan Dana BOS SD hingga SMK, Berikut Alurnya
  5. Biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  6. Penggandaan laporan dan atau pembiayaan korespondensi.
  7. Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan atau memelihara laman sekolah dengan domain sch.id.
  8. Pembiayaan kegiatan pengembangan sekolah meliputi kegiatan: sekolah sehat sekolah aman sekolah ramah anak sekolah inklusi sekolah adiwiyata kegiatan pengembangan lainnya
  9. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan sekolah.
  10. Pembiayaan pengelolaan sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain: perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor pendataan melalui aplikasi Dapodik
  11. Pembiayaan bagi sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain: untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan
  12. Pembiayaan bagi sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat.
  13. Penyediaan konsumsi.
  14. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi kegiatan sekolah.



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas